tafsir mimpi buaya

2024-10-09 05:26:59  Source:tafsir mimpi buaya   

tafsir mimpi buaya,rokoslot,tafsir mimpi buayaJakarta, CNN Indonesia--

Komedian Ade Jigo melawan dengan teguh saat pihak pengadilan akan mengeksekusi tanah dari rumah orang tua komedian tersebut pada Kamis (4/7).

Diberitakan detikHot pada Kamis (4/7), Ade terus mencoba menahan polisi dan pihak pengadilan yang akan menyita dan mengangkut barang-barang dari rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Lihat Juga :
Nirina Zubir Terima Sertifikat Tanah yang Digelapkan eks ART

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya punya sertifikat, saya punya bukti ahli waris," kata Ade Jigo kepada jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita belum terima pembatalan sertifikat dari BPN. Eksekusi ini tidak sah!" timpal kerabat Ade Jigo.

Ade dilaporkan sudah beberapa kali mencoba bernegosiasi dengan jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ausri Mainur. Namun hal tersebut tak membuahkan hasil.

[Gambas:Video CNN]



"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ujar Ade Jigo ke jurusita.

Pilihan Redaksi
  • Nirina Zubir Kembali Singgung Mafia Tanah, Ajak Netizen Bagi Cerita
  • Hadi Minta AHY Tuntaskan Digitalisasi Data Tanah: Hapus Mafia
  • AHY Minta Waspadai Mafia Tanah: Semua Bisa Jadi Korban

"Kamu ke pengadilan saja. Saya hanya melakukan perintah buat eksekusi," jawab Ausri Mainur.

Kuasa hukum keluarga Ade Jigo juga berada di lokasi dan menyebut eksekusi tanah tersebut ilegal lantaran mereka sudah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pembatalan eksekusi dan baru akan diputuskan pada 9 Juli.

Namun pernyataan tim kuasa hukum yang bernama Abbas itu kemudian dibalas oleh Ausri untuk ditanyakan kepada pihak Humas Pengadilan Jakarta Selatan. Ausri mengaku dirinya di lokasi hanyalah menjalankan tugas.

Menurut laporan detikHot, proses eksekusi tanah terus berlangsung hingga siang hari. Sempat terjadi keributan antara petugas dan warga yang sedang mempertahankan tanah tempat tinggal mereka.

Awal Mula Masalah

Pada Februari 2024, Ade Jigo mengaku dirinya mendapatkan klaim ada oknum yang maru merebut rumah dan tanah milik keluarganya. Di atas tanah itu bukan cuma ada rumah orang tuanya, tetapi juga rumah warga lainnya.

"Jadi kita kaget aja kok tiba-tiba rumah kita, yang sudah kita tempati bertahun-tahun duluan digugat orang," kata Ade Jigo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2024, dikutip dari detikPop.

[Gambas:Instagram]



"Bahkan kita sendiri pegang sertifikatnya, SKPT-nya, PBB-nya kita lancar dan bahkan kita cek ke BPN pun sah dan tidak ada dalam gugatan, tidak ada dalam sengketa. Tapi kok tiba-tiba ada surat baru dia menunjukkan, 'Ini tanah saya loh'," lanjutnya.

"Kok tiba-tiba muncul baru sekarang. Saya dari tahun '83 sudah lahir di situ, besar di situ, kok tiba-tiba baru sekarang," sambungnya.

Landasan Pengadilan

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tampanuli Marbun mengatakan perintah eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan oleh seseorang bernama Martha Merry Nasiboe.

Pilihan Redaksi
  • Aditya Zoni Ungkap Alasan Digugat Cerai Yasmine Ow: Kami Berbeda
  • Vanessa Hudgens Sambut Kelahiran Anak Pertama
  • Inara Rusli Diminta Eks Mertua Rujuk Sama Virgoun: Aku Sih Enggak

"Jadi pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada adanya putusan Peninjauan Kembali nomor 682/PK/2022 yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi sekarang yaitu nyonya Martha Merry Nasiboe," kata Tumpanuli, Kamis (4/7), seperti diberitakan detikHot.

"Perkara sudah ada sejak tahun 1993 dengan perkara nomor 397/Pdt.G/1993 kemudian putusan Pengadilan Tinggi nomor 115/Pdt.G/2000, kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 1882/K/Pdt/2008," lanjutnya.

Tumpanuli juga menyinggung soal klaim Ade bahwa dirinya sudah menggugat untuk menolak eksekusi tersebut. Namun menurut Humas PN Jaksel tersebut, hal itu tetap tak bisa membatalkan eksekusi kecuali ada pembuktian dari pihak ketiga.

"Bantahan tersebut sampai saat ini belum diperiksa dan bantahan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi," kata Tumpanuli.

"Terlebih yang melakukan permohonan itu adalah orang-orang termohon eksekusi, beda halnya kalau perlawanan itu dilakukan oleh pihak ketiga dengan alasan hak milik," lanjutnya.

(Tim/end)

Read more