kampleng hongkong hari ini

2024-10-06 16:51:30  Source:kampleng hongkong hari ini   

kampleng hongkong hari ini,destiny 303,kampleng hongkong hari ini

JPNN.com » Nasional » Hukum » Penyidik KPK Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas

Penyidik KPK Rossa Kembali Dilaporkan ke Dewas

Kamis, 20 Juni 2024 – 10:31 WIB Penyidik KPK Rossa Kembali Dilaporkan ke DewasFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (19/6). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Gerakan Peduli Hukum melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas), Rabu (19/6).

Rossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan DPP PDI Perjuangan milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dari tangan stafnya bernama Kusnadi.

“Kami Aliansi Gerakan Peduli Hukum hari ini datang ke Dewas KPK dalam rangka melaporkan adanya pelanggaran kode etik. Kami duga laporan kode etik ini dilanggar oleh salah satu penyidik KPK di antaranya yang dikenal oleh media berinisial R,” kata Ketua Aliansi Gerakan Peduli Hukum, Prabu Sutisna kepada wartawan di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
  • Seusai Jalani Pemeriksaan, Staf Sekjen PDIP Mengaku Ditanya soal Ponsel yang Dirampas KPK

Prabu mengatakan pihaknya melaporkan Rossa ke Dewas KPK sebagai upaya korektif dari masyakat sipil. Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan Rossa dalam penanganan kasus dugaan suap oleh Harun Masiku dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan ugal-ugalan.

“Penegakan hukum di Indonesia tidak boleh simpang siur atau tidak boleh ugal-ugalan tanpa adanya prosedur SOP yang berlaku di Indonesia atau di kode etik pengawas,” ujarnya.

Prabu menyebut tindakan menyita yang dilakukan Rossa melanggar ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Rossa berbohong dengan menyebut ada panggilan dari Hasto untuk Kusnadi, tetapi faktanya setelah berada di dalam gedung KPK, Kusnadi justru digeledah dan disita barang bawaannya.

Baca Juga:
  • Soal Pemanggilan Hasto, Romo Magnis: KPK Sudah Lama Agak Dikebiri

“Stafnya Pak Hasto, K (Kusnadi) dalam hal ini mengikuti perintah penyidik, kata penyidik dipanggil oleh bapak (Hasto), staf pasti mengikuti perintah pak Hasto tetapi dalam rangka dia dipanggil ke lantai dua, ada tindakan-tindakan yang tidak terpuji dan mencoreng atas dasar hukum,” tutur Prabu.

Atas perbuatan mengelabui Kusnadi, Rossa disebut sebagai penegak hukum yang justru berani menerobos hukum dan melanggar aturan.

Read more