bolawin

2024-10-06 14:22:51  Source:bolawin   

bolawin,wajib slot77,bolawin

JPNN.com » Nasional » Istana » Sebelum Lengser, Inilah Perintah Jokowi kepada Para Menteri

Sebelum Lengser, Inilah Perintah Jokowi kepada Para Menteri

Jumat, 13 September 2024 – 13:40 WIB Sebelum Lengser, Inilah Perintah Jokowi kepada Para MenteriFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPresiden Jokowi saat bertolak ke IKN pada Kamis (12/9) pagi bersama rombongan lepas landas dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta. Foto: dokumentasi Biro Pers Istana dan Media

jpnn.com - IKN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari kursi RI 1 pada 20 Oktober 2024.

Sebelum lengser, Presiden Jokowi meminta para menteri untuk menyampaikan capaian-capaian pemerintah, pada sisa masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.

Demikian disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna terakhir, yang diselenggarakan di Istana Garuda Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Jumat (13/9).

Baca Juga:
  • Presiden Jokowi Meminta Maaf kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju

"Bapak presiden memberikan arahan untuk para menteri mempersiapkan poin-poin utama yang akan disampaikan kepada publik, apa yang menjadi capaian selama 10 tahun pemerintahan," kata Pramono Anung.

Dia mengatakan para menteri diminta menyampaikan capaian-capaian pemerintahan sejak periode pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla hingga Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Poin-poin itu disiapkan termasuk blueprint untuk transisi pemerintahan, dari pemerintahan Pak Jokowi ke pemerintahan pak Prabowo Subianto," kata Pramono.

Baca Juga:
  • Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Dikatakan, secara garis besar sudah disiapkan dan disepakati hal-hal yang akan disampaikan kepada publik.

"Sehingga dengan demikian mudah-mudahan dalam waktu satu bulan ini semua capaian pemerintah bisa dikomunikasikan, bisa disampaikan kepada masyarakat secara luas," jelasnya.

Read more