arti mimpi ke pasar tradisional

2024-10-07 06:33:03  Source:arti mimpi ke pasar tradisional   

arti mimpi ke pasar tradisional,palu erek erek,arti mimpi ke pasar tradisional

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kompol Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Periksa Staf Hasto Tanpa Dasar Hukum

Kompol Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Periksa Staf Hasto Tanpa Dasar Hukum

Senin, 10 Juni 2024 – 20:31 WIB Kompol Rossa Dilaporkan ke Dewas KPK Buntut Periksa Staf Hasto Tanpa Dasar HukumFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/6). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas).

Pelaporan itu sebagai respons terhadap aksi Rossa yang memeriksa paksa dan menyita secara ilegal staf Hasto, Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) ini.

"Malam ini kami akan ke Dewas. Kami akan menyampaikan (laporan, red)," kata anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Senin ini.

Baca Juga:
  • Pengacara Sebut Fakta Sidang dari Seluruh Terdakwa Menyebutkan Hasto Kristiyanto Tak Terlibat

Menurut Ronny, Kusnadi bukan objek pemeriksaan KPK pada Senin ini karena pemanggilan hanya ditujukan untuk Hasto sebagai saksi terkait dugaan kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

"Fakta bahwa saudara Kusnadi dilakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa dasar hukum," kata Ronny.

Selain ke Dewas, kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu, tim hukum Hasto bakal mengajukan praperadilan terhadap aksi Kompol Rossa yang menyita dan menggeledah paksa Kusnadi.

Baca Juga:
  • Konon Dewan Pers Perkuat Argumentasi Tim Hukum PDIP soal Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro

"Kami akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ronny.

Toh, kata dia, langkah Kompol Rossa menggeledah dan menyita barang Kusnadi melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.

Read more