oppo ai

2024-10-06 16:27:59  Source:oppo ai   

oppo ai,klasemen finland veikkausliiga,oppo ai

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN

Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN

Rabu, 08 Mei 2024 – 21:53 WIB Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMNFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBelasan orang mengaku tertipu dengan modus investasi bodong. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergoda iming-iming investasi yang menawarkan imbal hasil atau bunga super tinggi yang melebihi ketentuan pemerintah, yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Imbauan tersebut disampaikan Ombudsman RI menyikapi adanya kasus sejumlah orang yang tertipu oleh oknum mantan pegawai BTN yang viral di media sosial.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap ajakan investasi yang sangat menggiurkan. Yang jelas tawaran dengan bunga investasi yang sangat tinggi itu 99,9% terindikasi penipuan. Jadi lebih baik datang saja ke lembaga-lembaga keuangan setempat secara resmi dan menanyakannya langsung, jangan tergoda oleh ajakan-ajakan individu apalagi pertemuannya di luar kantor," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika setelah menggelar pertemuan dengan pihak BTN, OJK, LPS dan Kementerian BUMN, di Jakarta, Rabu (8/5).

Baca Juga:
  • BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon

Dari hasil konfirmasi dan penyelidikan awal yang dilakukan oleh Ombudsman RI bersama OJK, LPS, Kementerian BUMN dan pihak BTN, diketahui perbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.

Para korban menagih tanggung jawab kepada bank sementara perbuatan ini dilakukan oleh oknum mantan pegawai bank yang saat ini sudah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara.

"Dalam kasus ini yang jelas saya melihat bahwa produk deposito (tabungan investasi) yang diklaim oleh masyarakat itu tidak dikenal oleh BTN jadi bukan produknya BTN. Apalagi dengan iming-iming bunga 10 persen per bulan. Padahal batas paling maksimum 4,5 sampai dengan 5 persen per tahun," paparnya.

Baca Juga:
  • PT Pegadaian Targetkan Laba 2024 Capai Rp 5,5 Triliun

Yeka juga mengungkapkan masyarakat yang membuat aduan ke Ombudsman terkait dana investasinya yang raib di BTN ini, ternyata bukan dari kalangan masyarakat tidak mengerti literasi keuangan.

"Tadi saya juga sudah dapat penjelasan dari OJK dan LPS karena simpanannya memang dijamin oleh LPS, batas maksimal 4,5-5 persen per tahun, nah ini 10 persen per bulan. Kami telaah juga apakah pelapor ini adalah kelompok masyarakat yang awam atau tidak melek leterasi keuangan, ternyata tidak juga. Bahkan pelapor ini tergolong masyarakat yang sangat teredukasi dan mengerti sekali dengan bisnis di keuangan ini," ungkapnya.

Read more