enter4d

2024-10-07 01:57:50  Source:enter4d   

enter4d,data sgp 2000 2021,enter4d

JPNN.com » Nasional » Hukum » Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Rabu, 26 Juni 2024 – 15:28 WIB Polda Jabar Tak Hadiri Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Ini AlasannyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast. Dok: Humas Polda Jabar.

jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada Senin (24/6).

Jules mengatakan pihak dari tim kuasa hukumnya beralasan harus mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada 24 Juni 2024, namun dikarenakan Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan itu," kata Jules di Bandung, Rabu (26/6).

Baca Juga:
  • Kasipenkum Kejati Jabar: Jaksa yang Menangani Kasus Pegi Setiawan Harus Profesional

Jules menyampaikan pada sidang praperadilan berikutnya pada 1 Juli mendatang, Polda Jabar akan menghadiri. Tim hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Jadi, terkait tim kuasa hukum tentu akan hadir di persidangan, terkait persiapan telah dipersiapkan agar maksimal kami akan menghadiri pada jadwal berikutnya," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar ditunda hingga 1 Juli karena termohon tak hadir.

Baca Juga:
  • Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?

"Alasan tidak hadir saya tidak tahu. Makanya ditunda satu minggu, apabila 1 Juli pihak termohon tidak hadir, perkara sidang lanjut," kata Humas PN Bandung Dalyusra.

Dia menambahkan pihaknya akan kembali memanggil termohon untuk kedua kalinya, dan jika tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.

Read more