arwanatoto 01

2024-10-06 08:00:48  Source:arwanatoto 01   

arwanatoto 01,bandal4d,arwanatoto 01

JPNN.com » Nasional » Hukum » Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan

Kamis, 19 September 2024 – 15:38 WIB Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang DiamankanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comTim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan ratusan benih lobster senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumsel pada Rabu (18/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PALEMBANG - Tim gabungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 22,2 miliar yang akan masuk di wilayah Sumatera Selatan pada Rabu (18/9).

Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AW (29), dan U (43), beserta barang bukti berupa 27 kotak styrofoamberisi 148.091 ekor BBL berjenis pasir dan mutiara.

Pelaksana harian Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Muhamad Lukman mengungkapkan penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal yang akan masuk ke wilayah Sumsel.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Palembang Kawal Ekspor Perdana 19,8 Ton Kopi Robusta Senilai Rp 1,56 Miliar

Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dicurigai.

"Kemudian tim melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan,” ungkap Lukman dalam keterangan resminya, Kamis (19/9).

Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan satu orang penumpang, serta terhadap kendaraan yang digunakan.

Baca Juga:
  • 10 Juta Rokok Senilai Rp 4,79 Miliar Dimusnahkan, Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati tumpukan kotak yang dibungkus dengan kemasan plastik berwarna hitam yang oleh sopir diberitahukan sebagai rokok.

Selanjutnya, sopir, penumpang, dan barang hasil penindakan (BHP) tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang guna penelitian lebih mendalam.

Read more