77lucks login

2024-10-07 04:03:54  Source:77lucks login   

77lucks login,data rekap sgp,77lucks login

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban

Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban

Rabu, 02 Oktober 2024 – 21:14 WIB Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk KorbanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenjelang memasuki sidang tuntutan, terdakwa perkara dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) di Karawang, Kusumayati tak juga ditahan. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati mendapat sorotan.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak JPU tidak menjadi penghambat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar mengingatkan jaksa agar tidak menjadi penghambat dengan terus menerus menunda proses persidangan yang sudah masuk tahap penuntutan.

Baca Juga:
  • Aktivis Hukum Bandingkan Nasib Kusumayati dengan Nenek Minah yang Dituduh Curi Kakao

Desakan ini dianggap diperlukan karena diketahui hingga saat ini pihak jaksa penuntut umum terus memaksa pihak korban untuk menempuh langkah restorative justice yang tidak ada kesepakatan kedua belah pihak.

"Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum," kata Erman Umar dalam keterangannya kepada wartawan.

Erman Umar yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem) ini kemudian meningatkan, restorative justice tidak akan bisa menghilangkan pidana yang dilakukan oleh seseorang apalagi terdakwa.

Baca Juga:
  • Ratusan warga Dukung Pembebasan Kusumayati yang Dipidanakan Anaknya Sendiri

"RJ itu tidak pernah bisa menghilangkan pidana yang telah terjadi, tetapi hanya bisa meringankan. Sehingga, jika masing-masing pihak jika tidak mau menempuh RJ, maka proses hukum harus segera diputuskan," tegasnya.

Oleh karena itu, dengan sikap seperti itu, Erman Umar yang juga pernah menjabat sebagai Presiden KAI itu kembali meyakini hakim bakal tegas dalam menuntaskan kasus tersebut.

Read more