situs nadim

2024-10-06 17:32:53  Source:situs nadim   

situs nadim,ikan pari togel,situs nadim

JPNN.com » Nasional » Hukum » Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK

Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK

Kamis, 16 Mei 2024 – 13:04 WIB Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPKFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDokumentasi rumah milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar. ANTARA/HO-KPK

jpnn.com, JAKARTA - Rumah mewah bernilai sekitar Rp 4,5 miliar milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berada di Kota Makassar disita tim penyidik KPK.

Syahrul terjerat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tim penyidik pada Rabu (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:
  • Diduga Terima Uang dan Barang dari SYL, Nayunda Nabila Bilang Begini

Ali menerangkan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

Baca Juga:
  • Hmm, Selain Uang, Biduan Nayunda Nabila Diduga Dapat Barang dari SYL

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Read more