okewin

2024-10-06 16:13:28  Source:okewin   

okewin,mitra higgs apk,okewin

JPNN.com » Nasional » Hukum » 2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati

2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis Mati

Kamis, 13 Juni 2024 – 07:37 WIB 2 Kurir Narkoba di Pekanbaru Ini Divonis MatiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDua terdakwa kurir narkoba yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru.(ANTARA/HO-Kejari Pekanbaru)

jpnn.com, PEKANBARU - Dua terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 64 kilogram divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kedua terdakwa yang terlibat jaringan narkoba internasional itu ialah Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah.

"Benar. Majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap telah membacakan putusan secara daring dalam perkara tersebut, Senin (10/6)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arief Yunandi melalui pernyataannya, Rabu (12/6).

Baca Juga:
  • 2 Pelaku Penyerangan Polisi di Medan Ini Ditangkap

Majelis Hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa yang merupakan kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 64 kilogram tersebut.

Baca Juga:
  • Jokowi: 2,1 Juta Situs Judi Online Sudah Ditutup

Sedangkan hal-hal memberatkan, hakim sependapat dengan pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika dan merusak mental generasi muda.

Para terdakwa juga terlibat dalam jaringan narkoba nasional serta mereka sudah pernah dipidana penjara dalam perkara narkotika.

Read more