kode alam 12

2024-10-06 12:03:53  Source:kode alam 12   

kode alam 12,surgawin slot login,kode alam 12

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN

Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASN

Kamis, 18 Juli 2024 – 12:04 WIB Pemprov Memecat Guru Honorer karena Gagal Memahami UU ASNFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMassa honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta tegas menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan guru honorer.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai kebijakan itu merugikan guru-guru honorer yang telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan dan berpotensi mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah.

"Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” ucap Ima dalam keterangannya, Kamis (18/7).

Baca Juga:
  • Honorer Kena PHK Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Masih Berpeluang jadi ASN

Menurut dia, bila kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah.

Fraksi PDIP juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat terkait penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan penataan tenaga honorer tersebut sebenarnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:
  • Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Jelas, Jalur Ini Sudah Tahap SKD

Pasal 66 UU tersebut mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.

Tujuan utama dari kebijakan itu, kata dia, adalah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan, di mana setelah Desember 2024 hanya ada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS.

Read more