tysontoto

2024-10-09 22:30:51  Source:tysontoto   

tysontoto,slot demo spadegaming royal house,tysontoto

Aksi Mogok Hakim Berlanjut, 100 Sidang di PN Makassar Tertunda
Aksi mogok hakim berlanjut di PN Makassar, Sulawesi Selatan, mengakibatkan setidaknya 100 sidang tertunda.(MI/Lina Herlina)

AKSI mogok hakim di sejumlah pengadilan masih terjadi di Sulawesi Selatan, termasuk 48 hakim karir dan ad hocdi Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Makassar.

Humas PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine menjelaskan, aksi yang mereka lakukan tersebut tentu akan berdampak pada pengguna dan pencari keadilan. Kendati demikian, aksi digelar hanya seminggu, sehingga tidak berdampak dengan signifikan.

Hanya saja menurutnya, akibat aksi mogok hakim tersebut, setidaknya ada 100 agenda sidang yang terancam tertunda. Namun, ada pengecualian pada sidang perkara kasus penting atau yang waktunya mendesak.

Baca juga : Hakim PN Pangkalpinang tidak Mogok Sidang

"Ada sekitar hampir 100 agenda sidang yang ditunda. Namun, ada pengecualian terhadap perkara-perkara penting, menarik perhatian massa, dan masa penahanannya mepet. Tapi bagi perkara yang masih jauh, stabil dan normal, dilakukan penundaan sidang seminggu," ungkap Johnicol.

Jika di PN Makassar hanya mogok sepekan, hakim PN Bulukumba mogok selama dua minggu. Hal itu diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Bulukumba Andi Muhammad Refil. 

"Sejumlah perkara yang akan disidangkan ditunda hingga dua minggu ke depan sebagai bentuk solidaritas terkait aksi para hakim untuk menuntut kenaikan gaji para mereka yang tengah diperjuangkan di pusat," ungkapnya.

Menurutnya, gaji para hakim di Indonesia terakhir mengalami kenaikan pada tahun 2012 lalu, setelah itu tidak ada lagi kenaikan gaji para hakim di Indonesia. Sementara tanggung jawab mereka cukup besar.

"Saat ini gaji pokok para hakim di Indonesia hanya berkisar 2,6 juta hingga 4,8 juta rupiah saja. Tentunya gaji hakim ini jauh lebih rendah dibanding negara-negara tetangga lainnya," sebut Refil. (LN/J-3)



Read more