patimura4d

2024-10-06 16:35:29  Source:patimura4d   

patimura4d,unipin domino island,patimura4d

JPNN.com » Nasional » Hukum » Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya

Kamis, 23 Mei 2024 – 09:49 WIB Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek DagangnyaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAdvokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Advokat dari LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim mengatakan Holy Fukdinar memiliki hak untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah digunakan lebih dahulu.

Alvin menyampaikan hal itu, Rabu (22/5) menanggapi Holy yang menyebut dirinya sedang menghadapi sengketa merek dagang.

Sebelumnya, Holy mengaku dirinya sebagai pendiri PT OS yang dikenal dengan merek dagang OMS menghadapi kasus merek yang cukup pelik.

Baca Juga:
  • Gegara Sengketa Merek Dagang, Polemik Skincare Etiket Biru Kembali Mencuat

Menurut Holy, dirinya mendirikan PT OMS Sistem (nama inisial PT) dengan merek “OMS” pada tahun 1998, yang kemudian berganti nama menjadi PT OS pada tahun 2012.

Dia menyebutkan nama merek “OMS” sebenarnya diambil dari nama PT OMS Sistem & PT OS.

Namun, pada tahun 2013, seorang individu lain mendaftarkan merek yang sama.

Baca Juga:
  • Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah

Akibat peristiwa ini, Holy baru-baru ini mengaku dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Ini tidak adil,” ujar Holy dengan nada penuh kecewa seperti dikutip dalam Podcast Quotient TV.

Read more