putaran kamboja

2024-10-06 23:48:27  Source:putaran kamboja   

putaran kamboja,ingat123 login,putaran kamboja

JPNN.com » Nasional » Humaniora » LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua

LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua

Jumat, 20 September 2024 – 15:56 WIB LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat PapuaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2024). Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2024).

Mereka menuntut penyelesaian ganti rugi atas dugaan perampasan hak ulayat laut milik Dominggus Ireeuw (Suku Ireeuw) dan Rizal Muin terkait proyek pengembangan kawasan permukiman nelayan di Hamadi, Jayapura, yang dimulai sejak 2017.

Proyek yang berada di bawah Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut, menurut massa aksi, hingga kini belum memberikan kompensasi yang dijanjikan.

Baca Juga:
  • Menteri Hadi Serahkan Sertifikat Tanah Ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Papua

Wakil Ketua LSM Pijar Keadilan Demokrasi H. Rizal Muin yang memimpin aksi ini membawa aspirasi masyarakat hukum adat Papua yang merasa hak-haknya telah diabaikan.

LSM Pijar Keadilan Demokrasi menegaskan masyarakat hukum adat di Indonesia, termasuk di Papua, memiliki hak konstitusional yang diakui dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945.

Hak ulayat dan hak-hak tradisional lain dari masyarakat adat wajib dihormati oleh negara sepanjang masih sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Baca Juga:
  • Momen Bersejarah, Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat HPL Tanah Ulayat di Sumbar

Pengaturan mengenai hak ulayat juga diatur dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat terkait tanah dan sumber daya agraria.

Dalam kasus ini, tanah ulayat milik Suku Ireeuw di Tobati Engross, Jayapura Selatan, diduga dirampas tanpa adanya ganti rugi yang memadai.

Read more