erek mangga

2024-10-07 03:00:50  Source:erek mangga   

erek mangga,jaya4d togel,erek mangga

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak

Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak

Jumat, 06 September 2024 – 07:54 WIB Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami MenolakFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta DPR mengubah patokan alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari belanja negara ke pendapatan negara.

Langkah ini dinilai akan kian menurunkan besaran mandatory spending APBN untuk layanan penyelenggaraan pendidikan di tanah air.

“Kami menolak segala upaya yang berdampak pada penurunan alokasi anggaran pendidikan dari APBN karena pasti berdampak pada kualitas layanan pendidikan di tanah air. Kita bisa bayangkan dengan skema saat ini saja masih banyak anak yang tidak bisa sekolah karena alasan biaya apalagi jika dana pendidikan diturunkan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Jumat (6/9/2024).

Baca Juga:
  • Bohongi Suami Hingga Korbankan Dana Pendidikan Anak, Bunga Zainal Sesenggukan Cerita Tertipu Investasi Bodong

Untuk diketahui Sri Mulyani meminta DPR untuk melakukan reformulasi perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen APBN dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggara (Banggar) pada Rabu (4/9).

Jika selama ini formulasi 20 persen APBN untuk pendidikan berpatokan pada besaran belanja negara, kedepan harus berpatokan pada besaran pendapatan negara. Ketua Banggar Said Abdullah pun menyanggupi permintaan Sri Mulyani tersebut.

Huda mengungkapkan jika formulasi 20 persen APBN untuk Pendidikan berpatokan pada pendapatan negara maka berpotensi menurunkan besaran anggaran untuk pendidikan. Menurutnya dalam penyusunan APBN, besaran belanja negara selalu dipeoyeksikan lebih besar dari pendapatan negara.

Baca Juga:
  • Pinjaman Dana Pendidikan Permudah Orang Tua Mendapat Akses Pembiayaan

“Dalam RAPBN 2025 misalnya pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp3.613, triliun sedangkan pos pendapatan negara hanya diproyeksikan mencapai Rp 2.996,9 triliun. Maka jika patokan 20 persen mandatory spending pendidikan pada pendapatan negara sudah pasti menurunkan alokasi dana pendidikan,” katanya.

Huda menegaskan pendidikan layak menjadi prioritas dalam rencana pembangunan yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara.

Read more