ubocash

2024-10-06 16:48:50  Source:ubocash   

ubocash,aleksis togel,ubocash

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa

Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana Desa

Kamis, 03 Oktober 2024 – 16:29 WIB Kejari Tegal Tetapkan Mantan Kades Lebakgowah Tersangka Korupsi Dana DesaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKejari Tegal menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan desa oleh pada salah satu kecamatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawihardja mengatakan tersangka yang kini sudah ditahan itu bermama Bima Panji Sakti.

“Dia selaku Kepala Desa Lebakgowah tahun 2022/2023 untuk kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Yusuf dalam siaran persnya, Kamis (3/10).

Baca Juga:
  • Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Adapun penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-787/M.3.43/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.

Yusuf menyebut dalam perkara itu sudah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Tegal.

“Nilai kerugian sekitar Rp 390.000.000, dan atas kegiatan penyidikan itu, sejak Rabu Tersangka dilakukan penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Slawi selama 20 hari ke depan,” kata Yusuf.

Baca Juga:
  • Wujud Transparansi, Bea Cukai Tegal Musnahkan Hampir 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bima sempat menjalani pemeriksaan dengab status saksi.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Tegal, dia lantas ditetapkan tersangka dan ditahan.

Read more