the slot77

2024-10-07 04:20:35  Source:the slot77   

the slot77,ratu77 login,the slot77

JPNN.com » Nasional » Hukum » LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon

LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas Cirebon

Minggu, 18 Agustus 2024 – 11:35 WIB LPSK Ungkap Alasan Sudirman Terpidana Kasus Vina Belum Dikembalikan ke Lapas CirebonFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi terpidana kasus pembunuhan. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Enam dari tujuh terpidana kasus Vina dan Eky dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon.

Sebelumnya, mereka sempat dipindahkan sementara ke Lapas Bandung saat Polda Jabar melakukan penyelidikan terkait DPO dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 silam.

Para terpidana yang kini dikembalikan ke Lapas Cirebon adalah Ri di Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, dan Supriyanto.

Baca Juga:
  • Buronan Korupsi Ini Ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Ada yang Kenal?

Dari enam terpidana, tersisa Sudirman yang belum dikembalikan ke Lapas Cirebon.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat sebelumnya menyebutkan jika pemindahan Sudirman belum dilakukan karena masih menunggu rekomendasi dari LPSK.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham terkait pengembangan terpidana Sudirman ke Lapas Cirebon.

Baca Juga:
  • Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Terlibat Kasus Narkotika, Kompolnas Angkat Bicara

Pihak Kemenkumham pun telah menerima surat rekomendasi per tanggal 24 Juli 2024.

"LPSK mengirimkan rekomendasi ke Kemenkumham. Sudah diterima Kemenkumham tanggal 24 Juli 2024," kata Sri kepada JPNN via pesan singkat, Minggu (18/8).

Read more