adamslot

2024-10-07 07:17:56  Source:adamslot   

adamslot,code syair cambodia,adamslot

JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Kasus Pengadaan di Pemprov DKI, KPK Panggil Petinggi Kalma Grup

Usut Kasus Pengadaan di Pemprov DKI, KPK Panggil Petinggi Kalma Grup

Jumat, 30 Agustus 2024 – 15:46 WIB Usut Kasus Pengadaan di Pemprov DKI, KPK Panggil Petinggi Kalma GrupFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Business Development Manager Kalma Grup Darto Bambang Abujasin pada Jumat (30/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Business Development Manager Kalma Grup Darto Bambang Abujasin pada Jumat (30/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan oleh Pemprov DKI di Rorotan, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DBA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi di Semarang, KPK Panggil Dirut PT. Deka Sari Perkasa Rachmat Djangkar

KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah sepuluh orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama enam bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

Baca Juga:
  • Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Komisaris PT Landarmill Stanley Radita
  • KPK Desak Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming

“Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi. (tan/jpnn)


Berita Selanjutnya: KPK Minta Kaesang bin Jokowi Tunjukkan Bukti Pembayaran Jet Pribadi

Read more