vanuatu vs micronesia

2024-10-06 22:19:50  Source:vanuatu vs micronesia   

vanuatu vs micronesia,ilman nafian artinya,vanuatu vs micronesia

JPNN.com » Politik » Pilpres » Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?

Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?

Kamis, 02 Mei 2024 – 16:04 WIB Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyebut pihaknya hanya menguraikan gugatan dalam sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi di Gedung PTUN, Ruang Kartika, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

Menurutnya, Tim Hukum PDI Perjuangan menguji dugaan pelanggaran KPU ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres 2024.

"Apakah betul ada pelanggaran hukum oleh KPU terhadap cawapres yang sekarang jadi penetapan oleh KPU dan akan dilantik?" kata Gayus ditemui setelah persidangan, Kamis.

Baca Juga:
  • Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran

Alumnus Universitas Indonesia (UI) itu menyadari hasil PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik dan putusan PTUN tidak mungkkn membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," ujar Gayus.

MK sebelumnya menolak Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Juga:
  • Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif

KPU setelah putusan MK, menetapkan kandidat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.

Gayus melanjutkan MPR bisa tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2024 sampai 2029 ketika PTUN menerima permohonan Tim Hukum PDI Perjuangan.

Read more