seleratogel

2024-10-07 03:55:04  Source:seleratogel   

seleratogel,pemain sepak bola ganteng,seleratogel

JPNN.com » Daerah » Sulteng » Polda Sulteng Diminta Segera Selesaikan Kasus Pemalsuan IUP di Morowali

Polda Sulteng Diminta Segera Selesaikan Kasus Pemalsuan IUP di Morowali

Minggu, 07 Juli 2024 – 19:15 WIB Polda Sulteng Diminta Segera Selesaikan Kasus Pemalsuan IUP di MorowaliFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPolisi (Ilustrasi). Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALU - Polda Sulawasi Tengah (Sulteng) diminta untuk mempercepat penanganan kasus pemalsuan doken Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali. Harapan ini diutarakan setelah Polda Sulteng menetapkan tersangka berinisial FMI.

“Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti di sini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,” kata kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining, Happy Hayati melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/7).

Diketahui FMI saat ini telah ditahan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Sulteng, Rabu (3/7) lalu. FMI sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng sejak 13 Mei 2024 lalu.

Baca Juga:
  • Serap Aspirasi Soal WIUPK di PHDI Bali, Mayoritas Inginkan Tak Masuk ke Bisnis Tambang

Dia dijerat dengan 263 ayat (1) KUHP karena di duga terlibat dalam proses pembuatan membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Penetapan status tersangka FMI tertuang dalam Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

“Kami atas nama kuasa hukum PT. Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap Tersangka atas perkara ini,” ujar Happy.

Baca Juga:
  • Forum Masyarakat Sipil Jogja Kritik Alasan PBNU Terima Konsesi Tambang: Enggak Masuk Akal

Happy menjelaskan selaku pelapor, PT. Artha Bumi Mining telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pemalsuan dokumen IUP ini dari Penyidik Polda Sulteng pada Jumat 5 Juli 2024.

Di surat ini disebutkan, FMI ditahan untuk 20 hari ke depan, yakni sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2024.

Read more