gokken royal

2024-10-06 14:31:52  Source:gokken royal   

gokken royal,erek bendera,gokken royal

JPNN.com » Nasional » Hukum » Saling Sikut Penegak Hukum Karena Tak Sadar Lewati Ambang Fungsi Lembaga

Saling Sikut Penegak Hukum Karena Tak Sadar Lewati Ambang Fungsi Lembaga

Jumat, 31 Mei 2024 – 23:46 WIB Saling Sikut Penegak Hukum Karena Tak Sadar Lewati Ambang Fungsi LembagaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi - Gedung Bundar Kejagung. Direktur Eksekutif NWCH sebut saling sikut penegak hukum karena tak sadar telah melewati ambang fungsi lembaga. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH) Kresna Mahzum menduga saling sikut yang terjadi antarlembaga penegak hukum yang terjadi belakangan ini karena ketidaksadaran.

Dia menilai belakangan ini penegak hukum terkesan tidak sadar telah melewati ambang fungsi lembaga.

Padahal, setiap aparat penting menjalankan peran dan fungsi utamanya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:
  • Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum

“Saling sikut antarlembaga penegak hukum yang kembali terjadi belakangan ini lebih disebabkan ketidaksadaran para penegak hukum yang telah melewati ambang fungsi lembaga. Batas-batas kewenangan makin tidak jelas karena adanya innapropriate regulations atau peraturan yang tidak semestinya,” ujar Kresna dalam keterangannya, Jumat (31/5)

Menurut Kresna, peraturan yang tidak semestinya itu dapat menimbulkan konflik horizontal antarpenegak hukum.

“Dari sinilah masalah baru akan muncul, yakni gesekan kepentingan, juga saling cari aman dari jerat hukum,” ucapnya.

Baca Juga:
  • Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama

Kresna lebih lanjut mengatakan asas diferensiasi fungsional menempatkan setiap penegak hukum harus menjalankan tugasnya sesuai peran dan kedudukan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP).

Dia mencontohkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan kewenangan penyelidikan kepada jaksa.

Read more