divisi pertama a belgia

2024-10-06 15:24:35  Source:divisi pertama a belgia   

divisi pertama a belgia,erek2 95,divisi pertama a belgia

JPNN.com » Nasional » Hukum » Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan

Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan

Jumat, 17 Mei 2024 – 14:51 WIB Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri KeadilanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKantor Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keluarga eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atau haknya di Mahkamah Agung. 

Sebab, kendati Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan ahli waris Kemal Idris, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, namun pihak tergugat PT CIA mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Firouz Musaffar dan Anggreswari RK mengajukan gugatan lantaran rumah yang seharusnya menjadi warisan mereka di Jalan Duta Indah I No 11 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter, senilai Rp 60 miliar, diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum notaris.

Baca Juga:
  • PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan

“Harapan klien kami, permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha ditolak karena tak punya dasar hukum. Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi, kami sudah menang,” kata kuasa hukum Firouz dan Anggreswari, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Anggreswari dan Firrouz melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022.

Yang digugat adalah Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jaksel (turut tergugat II).

Baca Juga:
  • Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya

Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan ahli waris Kemal Idris. Namun, PT CIA Dan notaris RA Mahyasari mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kemudian menguatkan putusan PN Jaksel. PT DKI Jakarta memutuskan perkara No .1127/2023/ PT DKI pada Rabu 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I semula tergugat I dan pembanding II semula tergugat III.

Read more