nobartv hd

2024-10-06 14:12:51  Source:nobartv hd   

nobartv hd,angka mangga dalam togel,nobartv hd

JPNN.com » Nasional » Humaniora » PPPK Harus Dikasi Pensiun, Pejabat Politik Dikontrak 5 Tahun Saja Dapat 

PPPK Harus Dikasi Pensiun, Pejabat Politik Dikontrak 5 Tahun Saja Dapat 

Selasa, 27 Agustus 2024 – 15:05 WIB PPPK Harus Dikasi Pensiun, Pejabat Politik Dikontrak 5 Tahun Saja Dapat Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPPPK harus dikasi pensiun, pejabat politik dikontrak 5 tahun saja dapat pensiun dengan nilai fantastis. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.

Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.

Sebab, PPPK itu aparatur sipil negara (ASN) dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga:
  • Formasi PPPK 2024 Banyak Banget, Deni Bilang Ini Rekrutmen Terbesar

"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (27/8).

Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.

Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.

Baca Juga:
  • Inilah Aturan Baru untuk PPPK, Berbeda dengan PNS & Honorer

Namun, para pejabat politik tetap diberikan pensiun dengan nilai fantastis ditambah fasilitas lainnya. 

"Pejabat politik dan PPPK sama-sama pegawai kontrak. Jadi, pemerintah harus adil," tegasnya. 

Read more