gates of olympus offline apk

2024-10-06 21:11:56  Source:gates of olympus offline apk   

gates of olympus offline apk,seleratogel,gates of olympus offline apk

JPNN.com » Nasional » Hukum » Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirkeu Asabri Helmi Imam Satriyono

Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirkeu Asabri Helmi Imam Satriyono

Jumat, 14 Juni 2024 – 16:43 WIB Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirkeu Asabri Helmi Imam SatriyonoFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan PT Taspen periode Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono pasa Jumat (14/6). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Direktur Keuangan PT Taspen periode Oktober 2018-Januari 2020 Helmi Imam Satriyono pasa Jumat (14/6).

Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Asabri ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa kegiatan investasi fiktif di lingkungan PT Taspen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga:
  • Penyidik KPK Dinilai Melakukan Cara Kotor, Seusai Menyita Ponsel Hasto

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada Helmi.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
  • Gemasuap Desak KPK Perjelas Status Hukum MLN

Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

Meski demikian KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Read more