data cambodia 2021

2024-10-06 21:38:57  Source:data cambodia 2021   

data cambodia 2021,100 tafsir mimpi 2d,data cambodia 2021

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep

Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep

Minggu, 06 Oktober 2024 – 07:07 WIB Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus GercepFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPendaftaran PPPK 2024 terbagi dalam dua gelombang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PAMEKASAN – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang.

Gelombang pertama pendaftaran PPPK 2024 dibuka mulai 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini dikhususkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Baca Juga:
  • Pendaftaran PPPK Guru 2024, Pemda Buka Formasi di Luar P1, Peserta Prioritas Dirugikan

Adapun gelombang kedua disediakan untuk honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua baru akan dibuka pada 17 November sampai dengan 31 Desember 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua dibuka November, salah satu alasannya karena BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga:
  • 3 Masalah Besar, Pertanda Banyak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Sisi positifnya, para honorer calon pelamar PPPK 2024 gelombang kedua punya waktu yang lebih lama untuk mempersiapkan diri, termasuk mengurus dokumen persyaratan pendaftaran.

Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua menjadi jatah honorer non-database BKN, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Read more