erek2 kecelakaan motor

2024-10-06 16:41:00  Source:erek2 kecelakaan motor   

erek2 kecelakaan motor,lvoslot alternatif,erek2 kecelakaan motor

JPNN.com » Daerah » Aceh » Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk

Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk

Selasa, 07 Mei 2024 – 22:45 WIB Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman CambukFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSeorang terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Bireuen, Aceh, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Humas Kejari Bireuen.

jpnn.com - BIREUEN - Tiga terpidana menjalani hukum cambuk di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Aceh.

Hukuman dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen setelah ketiganya dinyatakan sebagai terpidana pelanggaran syariat Islam berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen.

"Pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan terbuka dan disaksikan khalayak ramai. Tujuannya untuk memberi efek jera bagi pelaku serta masyarakat agar tidak mengikuti apa yang dilakukan para terpidana tersebut," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi di Bireuen, Selasa (7/4).

Baca Juga:
  • Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk

Adapun tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni berinisial F, H, AH.

Hukuman cambuk yang dilakukan berkisar 17-100 kali cambukan.

Ketiganya terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, ikhtilath atau bermesraan dan jarimah zina.

Baca Juga:
  • Ada Prostitusi Online di Banda Aceh, Fenomena Gunung Es?

Dedi menyebutkan eksekusi cambuk terhadap terpidana F dilakukan sebanyak 17 kali.

Terpidana F diputuskan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual yang melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Read more