oto 88

2024-10-06 15:49:06  Source:oto 88   

oto 88,mpo76 rtp,oto 88

JPNN.com » Ekonomi » Syariah » BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi

BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 Provinsi

Rabu, 29 Mei 2024 – 16:10 WIB BPJPH Beri Edukasi Sertifikasi Halal kepada Pelaku Jasa Penyembelihan di 11 ProvinsiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBPJPH menggelar sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha jasa penyembelihan, Rabu (29/5/2024). Foto: dok. BPJPH

jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama gencar memberikan sosialisasi, edukasi, dan literasi sertifikasi halal kepada pelaku usaha.

Terbaru, edukasi sertifikasi halal dilakukan BPJPH dengan menyasar pelaku usaha sektor hulu, yaitu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

"Hari ini BPJPH melaksanakan edukasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha sektor hulu jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, yang kami laksanakan secara serentak di sebelas provinsi." kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (29/5).

Baca Juga:
  • BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda

Menurut Aqil, kegiatan itu sangat penting karena jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan sektor hulu yang strategis dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat berupa produk pangan asal hewan yang harus terjamin kehalalannya.

Selain sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan nilai ekonomi yang sangat besar, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan berperan penting dalam rantai nilai industri makanan halal di Indonesia.

Akan tetapi, kata Aqil, sektor penghasil produk berupa daging tersebut merupakan bahan dengan titik kritis kehalalan yang tinggi.

Baca Juga:
  • Tapera Bikin Rakyat Menjerit, Legislator PKS Sampaikan 5 Catatan Kritis

Oleh karena itu, regulasi Jaminan Produk Halal mengatur bahwa jasa penyembelihan dan hasil sembelihan merupakan jenis produk yang wajib bersertifikat halal.

Aqil mengatakan pemberlakuan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal makin menunjukkan bahwa keberadaan RPH bersertifikat halal sangatlah penting dan strategis.

Read more