pttogel slot

2024-10-06 23:48:06  Source:pttogel slot   

pttogel slot,rtp slot kilat77,pttogel slot

JPNN.com » Nasional » Hukum » Pengumuman Kelulusan PPPK, Pak Kadis & Anak Buahnya Panen Uang

Pengumuman Kelulusan PPPK, Pak Kadis & Anak Buahnya Panen Uang

Sabtu, 10 Agustus 2024 – 06:58 WIB Pengumuman Kelulusan PPPK, Pak Kadis & Anak Buahnya Panen UangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comUang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MEDAN – Lima terdakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar berkaitan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara Tomey Pandiangan mengungkapkan, kelima terdakwa meminta uang kepada peserta seleksi PPPK 2023.

"Uang sebesar Rp2 miliar terkumpul dari suap yang diminta kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” kata JPU Tomey saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/8).

Kelima terdakwa yang dimaksud JPU, yakni Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, Adenan Haris sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:
  • Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Ada Info Penting BKN soal Validasi Data Honorer

Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batu Bara.

"Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal menerima uang Rp2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK," ucap JPU.

Uang itu berasal dari peserta seleksi PPPK diminta Adenan Haris yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah bervariasi, yakni mencapai angka puluhan juta rupiah untuk setiap peserta.

Baca Juga:
  • Inilah Hasil Verval 1,7 Juta Honorer, BKN: Mungkin Bukan Bodong

"Akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelas JPU Tomey.

Setelah mendengar pembacaan berkas dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.

Read more